KERAHASIAAN
Kerahasiaan
WBS Kabupaten Rembang
Mekanisme Pelaporan
01. Persiapan.
Setiap Pelapor wajib menyertakan identitas,
untuk memudahkan klarifikasi dan pendalaman terhadap Laporan.
Maka selain materi Aduan/Laporan, jangan lupa siapkan data identitas pribadi anda
Siapkan Data
Disamping itu siapkan juga datadukung/bukti aduan sehingga akan mempermudah Tim dalam menangani aduan.
02. Kirim Laporan Aduan
Dapat dilakukan dengan melalui :
Penyampaian Aduan
Kotak Pengaduan yang tersedia di Lingk Pemkab Rembang
Kirim Email ke : whistleblower@rembangkab.go.id
Input Formulir
di bawah ini
di bawah ini
3.Aduan Diproses
Susunan Tim Pengaduan adalah sebagai berikut:Tindak Lanjut Aduan
a. Penanggung jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang.
b. Ketua : Inspektur Kabupaten Rembang.
c. Anggota : Pejabat-pejabat yang terkait.
Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan
tindak lanjut berupa audit investigatif, dan pengaduan yang
tidak memenuhi kriteria dipergunakan sebagai data/bahan informasi.
Data Diri yang perlu disiapkan
Identitas
Siapkan Nama, Alamat aktif dan NIK sesuai KTP AndaNo.Telepon
Sertakan nomor telpon/whatsapp anda, karena anda akan dihubungi oleh Tim untuk pendalaman aduanMateri
Pastikan informasi yang diberikan jelas, padat sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H serta bukti dukung yang kuatMasalah yang diadukan (What)
Berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan.Informasi ini berguna dalam hipotesa awal mengungkapkan jenis-jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan
Pihak Penanggungjawab (Who)
Berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasanLokasi kejadian (Where)
Berkaitan dengan di mana terjadinya penyimpangan (unit kerja). Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat di mana penyimpangan tersebut terjadiWaktu kejadian (When)
Berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.Mengapa terjadi (WHY)
Berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).Bagaimana (How)
Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan
Pengaduan bisa langsung via email
whistleblower@rembangkab.go.id
whistleblower@rembangkab.go.id
Datadukung opsional
Ukuran file Max 8Mb, silahkan zip dahulu untuk file lebih dari satu .
Ukuran file Max 8Mb, silahkan zip dahulu untuk file lebih dari satu .