Selamat Datang di

Whistleblower System

Kabupaten Rembang
Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran yang telah terjadi dan akan terjadi di lingkungan Pemerintah Kab Rembang.
Tulis Aduan
KERAHASIAAN

Kerahasiaan
WBS Kabupaten Rembang

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Kabupaten Rembang akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Pemerintah Kabupaten Rembang menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan
Chrome
Mekanisme Pelaporan
01. Persiapan.

Siapkan Data

Setiap Pelapor wajib menyertakan identitas, untuk memudahkan klarifikasi dan pendalaman terhadap Laporan. Maka selain materi Aduan/Laporan, jangan lupa siapkan data identitas pribadi anda
Disamping itu siapkan juga datadukung/bukti aduan sehingga akan mempermudah Tim dalam menangani aduan.
02. Kirim Laporan Aduan

Penyampaian Aduan

Dapat dilakukan dengan melalui :
Kotak Pengaduan yang tersedia di Lingk Pemkab Rembang
Kirim Email ke : whistleblower@rembangkab.go.id
Input Formulir
di bawah ini
3.Aduan Diproses

Tindak Lanjut Aduan

Susunan Tim Pengaduan adalah sebagai berikut:
a. Penanggung jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang.
b. Ketua : Inspektur Kabupaten Rembang.
c. Anggota : Pejabat-pejabat yang terkait.
Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindak lanjut berupa audit investigatif, dan pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dipergunakan sebagai data/bahan informasi.
Data Diri yang perlu disiapkan

Identitas

Siapkan Nama, Alamat aktif dan NIK sesuai KTP Anda

Email

Pastikan email pribadi aktif, dan rahasia, karena isi aduan juga terkirim ke email tersebut

No.Telepon

Sertakan nomor telpon/whatsapp anda, karena anda akan dihubungi oleh Tim untuk pendalaman aduan

Materi

Pastikan informasi yang diberikan jelas, padat sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H serta bukti dukung yang kuat

Masalah yang diadukan (What)

Berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan.
Informasi ini berguna dalam hipotesa awal mengungkapkan jenis-jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan

Pihak Penanggungjawab (Who)

Berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan

Lokasi kejadian (Where)

Berkaitan dengan di mana terjadinya penyimpangan (unit kerja). Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat di mana penyimpangan tersebut terjadi

Waktu kejadian (When)

Berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.

Mengapa terjadi (WHY)

Berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).

Bagaimana (How)

Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan
Pengaduan bisa langsung via email
whistleblower@rembangkab.go.id
Datadukung opsional
Ukuran file Max 8Mb, silahkan zip dahulu untuk file lebih dari satu .

Isikan Pengaduan Anda Disini :